Senin, 01 Desember 2014

Jawaban Tugas PKn 25 Nomer

1. Sifat Kodrat Manusia
              Pada hakikatnya sifat kodrat manusia terdiri atas :

Makhluk individu
                Adalah Manusia sebagai perseorangan memiliki sifat-sifat sendiri sebagai individu. Manusia sebagai individu adalah bersifat nyata, sebagai pribadi yang berupaya merealisasikan potensi pribadinya.

Makhluk Sosial
                Adalah Manusia selain sebagai individu perorangan, juga sebagai warga masyarakat (makhluk sosial). Manusia sebelum dilahirkan , pada waktu dilahirkan senantiasa hidup di dalam masyarakat (sebagai warga masyarakat). Ia tidak dapat merealisaikan potensinya hanya dengan dirinya sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan manusia lainnya dalam masyarakat. Hal itu lebih jelas lagi bilamana dilihat pada kehidupan sehari-hari, seperti makan, minum memenuhi kebutuhan hidupnya, pengakuan, perlindungan terhadap hak dan kebutuhannya, senantiasa membutuhkan manusia lain dalam masyarakat.

2. Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

3. ekonomi : hak mendapat tunjangan hid up bagi orang miskin dan terlantar.
pribadi : kebebasan menyatakan pendapat.
sosial : hak mengembangkan budaya.
hukum : hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
politik : hak ikut serta dalam pemerintah.

4. Pertama,
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat,
dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

5. <=>Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi ,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

<=>Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya..

Penjelasan=>

*Dalam pasal 28 C ini menitik beratkan pada pengembangan diri manusia dengan memenuhi kebutuhan dasarnya karena manusia dalam mempertahankan hidupnya mannusia tersebut harus memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan itu diatur dalam undang-undang serta dilindungi oleh pemertintah.Oleh sebab itu manusia didalam undang-undang diperbolehkan menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk memperbaiki kehidupan dimasa depan karena memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi,seni dan budaya yang telah ia dapatkan dalam pendidikanya.

*Dan di ayat ini juga menjelaskan tentang kebebasan seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektiv untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan dan Hak yang sama untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan atau yang lain dengan tujuan memajukan Negara yang dia cintai.

6. Pengadilan
HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum

7. 1. Pembungihangusan;
2. Pemusnahaan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan;
7. kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain setara;
8. Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan yand didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa;
10. Kejahatan apartheid.

8.

9. ayat 2 : usha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem dan keamanan rakyat semesta

10. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

11. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada
di tangan Presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan
tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam
tataran infrastruktur politik

12. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia [UUDS 1950], ialah konstitusi yg berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

13. 1.    Alinea Pertama,

kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

2.    Alinea Kedua,

Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.

3.    Alinea Ketiga,

Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

4.    Alinea Keempat,

Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa :

Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

14. a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

15. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab

16. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia

17. A.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1.    Inggris

2.      Prancis: (bukan parlementer resmi)

3.      India

4.      Pakistan : (parlementer kabinet)

5.      Kanada

6.      Jepang

7.      Belanda

8.      Australia

9.      Malaysia

B.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.    Negara Republik Indonesia (presidensial)

2.    Amerika serikat : (presidensial)

3.      Swiss
4. Cina
5. Filipina
6. Brazil
7. Argentina

18.

19. •      Dalam arti luas
Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu
negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
•             Dalam arti sempit
Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.

20.
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya

21. 1. KOMNAS HAM
2. Pengadilan HAM
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Beberapa Contoh LSM yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai berikut :
1. KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
2. ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
3. LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )

22. 1.Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.
2.Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
4.Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.

23. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

24. Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR

25. Kekuasaan Eksekutif yaitu menyelanggarakan pemerintah negara yang dilaksanakan dan dipimpin oleh presiden.
Kekuasaan Legislatif yaitu membentuk Undang Undang yang dilaksanakan oleh DPR atas persetujuan bersama presiden.

Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdekan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Baca Selengkapnya >>>