1. Sifat Kodrat Manusia
Pada
hakikatnya sifat kodrat manusia terdiri atas :
Makhluk individu
Adalah
Manusia sebagai perseorangan memiliki sifat-sifat sendiri sebagai individu.
Manusia sebagai individu adalah bersifat nyata, sebagai pribadi yang berupaya
merealisasikan potensi pribadinya.
Makhluk Sosial
Adalah
Manusia selain sebagai individu perorangan, juga sebagai warga masyarakat
(makhluk sosial). Manusia sebelum dilahirkan , pada waktu dilahirkan senantiasa
hidup di dalam masyarakat (sebagai warga masyarakat). Ia tidak dapat merealisaikan
potensinya hanya dengan dirinya sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan manusia
lainnya dalam masyarakat. Hal itu lebih jelas lagi bilamana dilihat pada
kehidupan sehari-hari, seperti makan, minum memenuhi kebutuhan hidupnya,
pengakuan, perlindungan terhadap hak dan kebutuhannya, senantiasa membutuhkan
manusia lain dalam masyarakat.
2. Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan
yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
3. ekonomi : hak mendapat tunjangan hid up bagi orang miskin
dan terlantar.
pribadi : kebebasan menyatakan pendapat.
sosial : hak mengembangkan budaya.
hukum : hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
politik : hak ikut serta dalam pemerintah.
4. Pertama,
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang.
Keempat,
dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
5. <=>Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi ,seni dan budaya,demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
<=>Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan
negaranya..
Penjelasan=>
*Dalam pasal 28 C ini menitik beratkan pada pengembangan
diri manusia dengan memenuhi kebutuhan dasarnya karena manusia dalam
mempertahankan hidupnya mannusia tersebut harus memenuhi kebutuhan dirinya
sendiri dan itu diatur dalam undang-undang serta dilindungi oleh
pemertintah.Oleh sebab itu manusia didalam undang-undang diperbolehkan menuntut
ilmu setinggi-tingginya untuk memperbaiki kehidupan dimasa depan karena memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi,seni dan budaya yang telah ia dapatkan
dalam pendidikanya.
*Dan di ayat ini juga menjelaskan tentang kebebasan
seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektiv
untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan
dan Hak yang sama untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan atau
yang lain dengan tujuan memajukan Negara yang dia cintai.
6. Pengadilan
HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum
7. 1. Pembungihangusan;
2. Pemusnahaan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan;
7. kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain setara;
8. Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan
yand didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa;
10. Kejahatan apartheid.
8.
9. ayat 2 : usha pertahanan & keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem dan keamanan rakyat semesta
10. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
11. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan
terpusat dan berada
di tangan Presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin,
Presiden melakukan
tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur
politik maupun dalam
tataran infrastruktur politik
12. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia [UUDS
1950], ialah konstitusi yg berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17
Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
13. 1. Alinea
Pertama,
kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi
bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala
bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini
karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua,
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas
perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang
akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam
kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga,
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi
motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya,
tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya
menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian
bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil
dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Alinea Keempat,
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa :
Negara Indonesia mempunyai
fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan
rakyat,
adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila,
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
14. a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
15. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha
Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
16. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari
pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah
tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam
kerangka negara kesatuan Republik Indonesia
17. A.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1. Inggris
2. Prancis:
(bukan parlementer resmi)
3. India
4. Pakistan :
(parlementer kabinet)
5. Kanada
6. Jepang
7. Belanda
8. Australia
9. Malaysia
B.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1. Negara Republik
Indonesia (presidensial)
2. Amerika serikat
: (presidensial)
3. Swiss
4. Cina
5. Filipina
6. Brazil
7. Argentina
18.
19. • Dalam arti
luas
Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu
negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
• Dalam
arti sempit
Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam
rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
20.
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya
21. 1. KOMNAS HAM
2. Pengadilan HAM
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Beberapa Contoh LSM yang bergerak dalam penegakan HAM
sebagai berikut :
1. KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan
Kekerasan)
2. ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
3. LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
22. 1.Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara
yang bersangkutan tetap berdiri.
2.Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain
yang lebih tinggi.
3.Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
4.Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa
pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan
kekuasaan tertinggi akan lenyap.
23. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah
Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
24. Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD
yang dilaksanakan oleh MPR
25. Kekuasaan Eksekutif yaitu menyelanggarakan pemerintah
negara yang dilaksanakan dan dipimpin oleh presiden.
Kekuasaan Legislatif yaitu membentuk Undang Undang yang
dilaksanakan oleh DPR atas persetujuan bersama presiden.
Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman yang merupakan
kekuasaan yang merdekan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum
dan keadilan.

